JADWAL KEGIATAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
MADRASAH ALIYAH ISTIQLAL JAKARTA
TAHUN PELAJARAN 2015/2016
I.
Agenda Penerimaan
Peserta Didik Baru
WAKTU / TANGGAL
|
KEGIATAN / KETERANGAN
|
Senin, 5 Januari s.d. Jumat,
22 Mei 2015
|
Pendaftaran dan pengambilan formulir
Catatan
: Pengembalian
formulir dan persyaratan administrasi calon peserta didik baru paling lambat
1 minggu setelah pengambilan formulir
|
Sabtu, 23 Mei 2015
|
Tes Tertulis
|
Selasa, 26 Mei 2015
Pukul 09.00 - selesai
|
·
Pengumuman /
pengambilan hasil seleksi
·
Wawancara dengan kedua orangtua
|
Rabu, 27 Mei s.d. Sabtu 30 Mei 2015
Pukul 07.00 – 14.00 WIB
|
Daftar Ulang (pembayaran keuangan sekolah)
|
Gelombang II
|
(Apabila kuota belum
terpenuhi)
|
Senin, 1 Juni s.d. Jumat, 5 Juni 2015
|
Pendaftaran dan pengambilan formulir
Catatan
: Pengembalian
formulir dan persyaratan administrasi calon peserta didik baru paling lambat
1 minggu setelah pembelian formulir
|
Sabtu, 6 Juni 2015
Pukul 08.00 - selesai
|
Tes Tertulis / seleksi gelombang ke dua
|
Selasa, 9 Juni 2015
Pukul 09.00 - selesai
|
·
Pengumuman
/ pengambilan hasil seleksi
·
Wawancara dengan kedua orangtua
|
Rabu, 10 Juni s.d. Sabtu, 13 Juni 2015
Pukul 07.00 – 14.00 WIB
|
Daftar ulang (pembayaran keuangan sekolah)
|
Gelombang III
|
(Apabila kuota belum
terpenuhi)
|
Senin, 15 Juni s.d. Senin, 29 Juni 2015
|
Pendaftaran dan pengambilan formulir
Catatan
: Pengembalian
formulir dan persyaratan administrasi calon peserta didik baru paling lambat
1 minggu setelah pembelian formulir
|
Selasa, 30 Juni 2015
Pukul 08.00 - selesai
|
Tes Tertulis / seleksi gelombang ke tiga
|
Kamis, 2 Juli 2015
Pukul 09.00 - selesai
|
·
Pengumuman
/ pengambilan hasil seleksi
·
Wawancara dengan kedua orang tua
|
Kamis, 2 Juli 2015 s.d. Senin, 13 Juli 2015
Pukul 07.00 – 14.00 WIB
|
Daftar Ulang (pembayaran keuangan sekolah)
|
Kamis, 2 Juli 2015
Pukul 09.00 - selesai
|
Rapat orangtua peserta didik baru
|
Senin,
27 Juli 2015
|
Masa Orientasi Peserta Didik Baru (MOPDB)
|
II. Peserta
Didik YANG DITERIMA :
No.
|
Kelas
|
Jumlah Kelas
|
Peserta Didik Lama
|
Peserta Didik
yang diterima
|
1
|
Kelas X
|
2 Kelas = 64 peserta
didik
|
-
|
64
|
2
|
Kelas X I
|
2 Kelas = 32
peserta didik
|
22
|
10
|
3
|
Kelas XII
|
1
Kelas= 32 peserta didik
|
10
|
22
|
Jumlah
|
96
|
KEUANGAN SEKOLAH PESERTA
DIDIK BARU
MADRASAH ALIYAH ISTIQLAL
JAKARTA
TAHUN PELAJARAN 2015-2016
A. KEUANGAN MADRASAH
NO
|
Jenis Pembayaran
|
Jumlah
|
1
|
Uang Pendaftaran
|
Rp. 350.000,-
|
2
|
Uang Pangkal dan Seragam 6 stell
|
Rp. 6.000.000,-
|
3
|
Uang Penunjang KBM Pertahun:
a.
Buku Pelajaran
b.
Kunjungan Studi
c. Media Pembelajaran
d. Pendidikan Manasik Haji
e. Perkemahan Sabtu-Ahad
f. Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS), dll
|
Rp. 2.000.000,-
|
4
|
Uang Bulanan
|
Rp. 600.000,-
|
5
|
Mutasi Masuk
|
Rp. 750.000,-
|
6
|
Infak Pendidikan
|
Sesuai
dengan kemampuan
|
B. WAKTU PEMBAYARAN KEUANGAN MADRASAH
1. Uang Pendaftaran
Dibayarkan
pada saat melakukan pembelian formulir pendaftaran.
2. Uang Pangkal
Dibayarkan paling lambat 1
(satu) minggu setelah dinyatakan diterima sebagai peserta didik di Madrasah Aliyah
Istiqlal.
3. Uang Penunjang KBM
Dibayarkan paling lambat 1 (satu)
minggu setelah dinyatakan diterima sebagai peserta didik di Madrasah Aliyah Istiqlal
(bersamaan dengan uang pangkal).
4. Uang Bulanan
a. Uang Bulanan bulan Juli 2015
dibayarkan bersamaan dengan uang pangkal dan uang
KBM.
b.
Untuk uang bulanan bulan Agustus dan
seterusnya dibayarkan paling lambat sebelum
tanggal 10 (sepuluh).
c.
Untuk bulan-bulan tertentu yang
terdapat libur panjang seperti; Puasa,
Idul Fitri,
Semester dll, pembayaran SPP dibayarkan pada bulan sebelumnya
5.
Biaya Mutasi
Dibayarkan bagi siswa
pindahan setelah dinyatakan diterima sebagai siswa atau pada saat daftar ulang.
6.
Infak Pendidikan
Dialokasikan untuk subsidi pendidikan bagi peserta didik
Madrasah tidak mampu dan membantu operasional pendidikan madrasah.
C. KETENTUAN PENGUNDURAN DIRI PESERTA DIDIK
1. Pengunduran diri sebelum memasuki tanggal kegiatan belajar mengajar
yang ditetapkan, uang pangkal, uang penunjang KBM, dan uang bulanan dikembalikan sebesar 50% dari
ketentuan yang berlaku.
No comments:
Post a Comment