MI



JADWAL KEGIATAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
MADRASAH IBTIDAIYAH ISTIQLAL JAKARTA
TAHUN PELAJARAN 2015/2016




I.     AGENDA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
WAKTU / TANGGAL
KEGIATAN / KETERANGAN

Senin, 5 Januari s.d. Sabtu 31 Januari 2015
Pendaftaran dan pengambilan formulir
Catatan : Pengembalian formulir dan persyaratan
administrasi calon peserta didik baru paling lambat 1 minggu setelah pengambilan formulir.
Senin, 2 Februari 2015
Selasa, 3 Februari 2015
Rabu, 4 Februari 2015
Kamis, 5 Februari 2015
Jumat, 6 Februari 2015
Pukul 08.00 - selesai
Test Psikologi (Skema)
Sabtu, 7 Februari 2015
Pukul 08.00 – selesai
Seleksi ke I (Tes kesiapan belajar)
Sabtu, 14 Februari 2015
Pukul 08.00 – selesai
Seleksi ke II (Tes kesiapan belajar)
Senin, 23 Februari 2015
Pukul 09.00 - selesai
Pengumuman hasil seleksi (dapat dilihat di website: www.madrasahistiqlal.sch.id)
Sabtu, 7 Maret 2015
Pukul 09.00 - selesai
Penyerahan hasil seleksi  bagi yang dinyatakan lulus seleksi ke I
Sabtu, 14 Maret 2015
Pukul 09.00 - selesai
Penyerahan hasil seleksi  bagi yang dinyatakan lulus seleksi ke II
Senin, 9 Maret s.d. Sabtu 14 Maret 2015
Pukul 07.00–14.00 WIB
Daftar Ulang (Pembayaran uang madrasah)
bagi yang dinyatakan lulus seleksi ke I
Senin, 16 Maret s.d. Senin 23 Maret 2015
Pukul 07.00–14.00 WIB
Daftar Ulang (Pembayaran uang madrasah)
bagi yang dinyatakan lulus seleksi ke II
Jumat, 17 April s.d. Sabtu 18 April 2015
Pukul 09.00 - selesai
Pelatihan Komunikasi dan Pola Asuh
(Gelombang I)
Jumat, 1 Mei s.d. Sabtu, 2 Mei 2015
Pukul 09.00 - selesai
Pelatihan Komunikasi dan Pola Asuh
(Gelombang II)
Sabtu, 25 Juli 2015
Pukul 09.00 - selesai
Sosialisasi Program Madrasah Ibtidaiyah Istiqlal
Senin, 27 Juli 2015
Masa Pengenalan Lingkungan Madrasah (MPLM)

II.  PESERTA DIDIK  YANG DITERIMA :
No
Kelas
Jumlah Rombongan Belajar
Peserta Didik
Lama
Peserta Didik yang Diterima
1
Kelas I
2 Rombel = 56 peserta didik
-
56
2
Kelas II
2 Rombel = 56 peserta didik
56
-
3
Kelas III
2 Rombel = 56 peserta didik
53
3
4
Kelas IV
2 Rombel = 56 peserta didik
46
10
5
Kelas V
2 Rombel = 56 peserta didik
46
10
Jumlah

79


III. USIA PESERTA DIDIK
Usia minimal peserta didik kelahiran bulan Juli 2009


KEUANGAN MADRASAH PESERTA DIDIK BARU
MADRASAH IBTIDAIYAH ISTIQLAL JAKARTA
TAHUN PELAJARAN 2015/2016

A.        KEUANGAN MADRASAH

No.
JENIS PEMBAYARAN
JUMLAH
1
Uang Pendaftaran
  Rp.      350.000,-
2
Uang Pangkal dan Seragam
  Rp.  14.000.000,-
    3
  Uang Penunjang KBM Pertahun:
a.   Buku Pelajaran
b.   Kunjungan Studi
c.     Media Pembelajaran
d.    Pendidikan Manasik Haji
e.    Perkemahan Sabtu-Ahad, dll
  Rp.    2.750.000,-
4
  Uang Bulanan
  Rp.     950.000,-
 5
Mutasi Masuk
  Rp.     750.000,-
6
  Infak Pendidikan
Sesuai dengan kemampuan

B.   WAKTU PEMBAYARAN KEUANGAN SEKOLAH
1.        Uang Pendaftaran
     Dibayarkan pada saat siswa melakukan pendaftaran administratif (saat pengambilan formulir)
2.        Uang Pangkal
Dibayarkan paling lambat 1 (satu) minggu setelah dinyatakan diterima sebagai siswa atau pada saat daftar ulang.
3.        Uang Penunjang KBM
     Dibayarkan paling lambat 1 (satu) minggu setelah dinyatakan diterima sebagai siswa Madrasah Ibtidaiyah Istiqlal (bersamaan dengan uang pangkal)
4.        Uang Bulanan
a.    Uang Bulanan bulan Juli 2015 dibayarkan bersamaan dengan uang pangkal dan uang KBM.
b.    Untuk uang bulanan bulan Agustus dan seterusnya dibayarkan paling lambat sebelum tanggal 10 (sepuluh).
c.     Untuk bulan-bulan tertentu yang terdapat libur panjang seperti; Puasa, Idul Fitri, Semester dll, pembayaran SPP dibayarkan pada bulan sebelumnya.
5.  Biaya Mutasi
Dibayarkan bagi siswa pindahan setelah dinyatakan diterima sebagai siswa atau pada saat daftar ulang.
6. Infak Pendidikan
Dialokasikan untuk subsidi pendidikan bagi peserta didik Madrasah tidak mampu dan membantu operasional pendidikan madrasah.

C.    KETENTUAN KEUANGAN SEKOLAH BAGI PESERTA DIDIK YANG MENGUNDURKAN DIRI
1.            Pengunduran diri sebelum memasuki tanggal kegiatan belajar mengajar yang
ditetapkan, uang pangkal, uang penunjang KBM, dan uang bulanan dikembalikan sebesar 50% dari ketentuan yang berlaku.
Pengunduran diri setelah memasuki tanggal kegiatan belajar mengajar yang ditetapkan, uang pangkal, uang penunjang KBM dan uang bulanan tidak dapat dikembalikan.






No comments:

Post a Comment